News
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melarang jual minuman keras (miras) di ibu kota. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda, lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang patokannya kembali ke perda" - Ahok, 23 Mei 2016
Berdasarkan Perda tersebut, peredaran miras diperbolehkan. Namun tetap ada pembatasan usia konsumen. "Kalau menurut perdanya, sebenarnya boleh (dijual) asal dibatasi umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," tambah dia.
Ahok mengatakan, jika DPRD DKI tidak menyetujui kebijakan ini, maka ia akan meminta Dewan untuk merevisi perda tersebut. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut sudah ada sebelum masa kepemimpinannya.
Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI juga memiliki saham di perusahaan minuman keras. Bahkan, perusahaan tersebut sudah go public sejak masa kepemimpinan Ali Sadikin. Saham yang dimaksud ialah 23% saham di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), produsen yang memegang lisensi Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Warga DKI sempat menikmati silang-sengkarut dan lempar opini tentang miras ini. Ada opinionisasi yang berkembang bahwa Ahok-lah yang mengizinkan perdagangan minuman keras. Padahal, faktanya minuman keras sudah diperjual-belikan sejak Ali Sadikin.
"Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu dulu, masih ngompol kali tuh saya." - Ahok
Perda Miras DKI adalah 1 dari 3.226 Perda yang Akan Dicabut.
Tanggal 20 Mei sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.
(baca: Pemerintah Targetkan 3.000 Perda Bermasalah Dibereskan Juni)
"(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur," ujar Tjahjo.
Jokowi dan Perda
Presiden Joko Widodo kembali mengkritik banyaknya regulasi yang dibuat jajaran pemerintah. Jokowi menginstruksikan agar semua aturan yang menghambat dihapus.
Jokowi mengaku sempat bertanya jumlah banyak aturan yang ada di Indonesia. Kementerian Bappenas menjawab ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda.
"Bayangkan sebagai kapal besar, bangsa besar, aturan kita sebanyak itu. Ini yang kita hapus, kita kurangi sebanyak-banyaknya," - Jokowi dalam Dialog Publik "Membangun Ekonomi Indonesia yang Berdaya Saing" di Balai Kartini, 30/3/2016.
Jokowi menganggap aturan sebanyak itu menyulitkan, menghambat, bahkan menjerat kita sendiri. Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat.
Jokowi lalu menyinggung adanya 3.000 perda bermasalah yang tengah dikaji Kementerian Dalam Negeri. Jokowi mengaku sempat membaca beberapa perda bermasalah tersebut. Semakin banyak membaca perda itu, ia mendapati banyak keanehan.
Presiden lalu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus semua perda bermasalah tanpa perlu mengkaji. Kajian terlebih dulu dianggap Jokowi akan membuat penyelesaianya lama.
"Saya sudah perintah Mendagri yang 3.000 (perda) tahun ini hilangin semuanya. Enggak usah dikaji-kaji, wong bermasalah dikaji. Hapus." - Jokowi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar